SURABAYA, Abdirakyat.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2026.
Dari ribuan kasus tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka selama periode Triwulan III 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut, dari seluruh pengungkapan tersebut polisi menyita berbagai jenis barang bukti.
Di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja. Polisi juga mengamankan 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap jaringan dan pengedar, kepolisian melakukan proses penegakan hukum.
Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol selama Triwulan III 2026 dengan total 11 tersangka.
Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan secara menyeluruh, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sedangkan JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan. Sejumlah pihak yang dicari telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus menonjol lainnya diungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 148 batang tanaman ganja.
Dalam pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini berstatus DPO.
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran cairan etomidate di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Seorang tersangka berinisial IA ditangkap dengan barang bukti 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total volume mencapai 842,5 mililiter.
Kombes Pol Kurniawan mengatakan, penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini mendapat perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkasnya.***
Views: 12



















