Polres Jombang Amankan Anggota Gangster dan Oknum Pesilat, Sita 9 Bom Bondet

Senin, 2 Februari 2026 11:15 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil menggagalkan aksi tawuran antar-kelompok yang melibatkan oknum perguruan silat dan pemuda setempat pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya konvoi pemuda yang meresahkan di wilayah Kecamatan Mojoagung sekitar pukul 01.30 WIB.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran,” kata AKP Dimas dalam konferensi pers. Senin(02/01/2026) 

Berdasarkan data penyidikan, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan bom bondet yang sudah dirakit.

Senjata-senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran melawan oknum dari perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

“Di TKP, petugas menemukan sekelompok pemuda berboncengan motor yang terbukti membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang. Setelah dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Gudo, ditemukan juga bahan peledak,”ungkap AKP Dimas Robin Alexander.

Selain oknum pesilat, teridentifikasi pula keterlibatan beberapa kelompok atau faksi dalam rencana aksi tersebut, di antaranya:

* SOS (PSHT)
* KDN HOROR
* BAMBING SEGAWON
* TIMUR NOT DOG
* BARAT MISTERI (KS)

Polisi mengamankan empat tersangka utama dengan peran yang berbeda-beda:

* MRH (16) & KNL (17): Keduanya berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan anggota perguruan silat IKSPI Kera Sakti. KNL diketahui berperan sebagai perakit bom bondet.

* IF (21) & AHNK (18): Dua pemuda kategori non-perguruan (netral) yang kedapatan membawa senjata tajam.

Sejumlah barang bukti turut disita untuk keperluan proses hukum, antara lain:

* 9 unit bom jenis bondet yang sudah dirakit.

* 3 bilah celurit sepanjang ± 150 cm.

* 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih (Nopol: L-4025-QK).

* 1 buah Hoodie lengan panjang warna hitam bertuliskan “SUNMORY”.

* Celana pendek motif loreng abu-abu dan kantong plastik berisi sisa obat mercon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan 307 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penguasaan bahan peledak dan senjata penikam/penusuk.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kepemilikan bahan peledak dan 7 tahun penjara untuk kepemilikan senjata tajam.

Sepanjang bulan Januari 2026, Polres Jombang tercatat telah mengamankan total 13 orang dari unsur perguruan silat yang terlibat aksi kriminalitas, dengan rincian 7 orang dari PSHT dan 6 orang dari IKSPI Kera Sakti.

Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk konvoi anarkis maupun membawa senjata berbahaya yang mengganggu kondusivitas wilayah hukum Jombang.

Views: 57

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi