Polres Jombang Ungkap 3 Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Pasca IJazah Kubro

Selasa, 1 September 2026 15:56 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Jombang mengungkap tiga kejadian kekerasan, pengeroyokan, hingga pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang pada 15–16 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).

Dalam keterangannya, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kejadian yang berkaitan dengan kekerasan dan pengeroyokan pasca kegiatan Ijazah Kubro.

“Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro dan telah berhasil mengungkap sebanyak tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran,”terangnya.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Peristiwa tersebut terjadi setelah korban hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas. Saat melintas di Jalan Raya Dusun Plosorejo, tepatnya setelah perlintasan rel kereta api, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang tidak dikenal,”ungkap Kapolres Jombang.

AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong maupun alat.

“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri,”pungkasnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MRA dan MGL.

Tiga tersangka lainnya yakni EAP, WVL, dan MAD. Polisi juga masih memburu satu orang berinisial AK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menambahkan, korban dalam perkara ini berinisial SDN, perempuan berusia 17 tahun, serta MRA, laki-laki berusia 19 tahun. Keduanya merupakan warga Kediri.

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, sebelah utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Korban berinisial BJA, 17 tahun, seorang pelajar asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban,”katanya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan AJ, 19 tahun, warga Kecamatan Kabuh, sebagai tersangka. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial HD, BT, dan ER masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, sekitar pukul 00.08 WIB.

Korban berinisial AHD, 18 tahun, pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Saat kejadian, korban bersama tiga orang rekannya dalam perjalanan pulang setelah melihat kegiatan Ijazah Kubro dan gemblengan warga pencak silat Pagar Nusa di Tambakberas, Jombang.

“Korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, kemudian dilempari batu dan ditendang sepeda motor yang dikendarai korban,”ujar AKP Magribi.

Salah seorang pelaku kemudian diduga memiting korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah rusuk. Beruntung, korban tidak mengalami luka bacok. Korban kemudian berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah jembatan.

“Namun, saat korban sempat menumpang sepeda motor peserta konvoi lainnya, korban kembali dipepet pelaku. Salah seorang pelaku kemudian melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan dekat tulang rusuk,”tegasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ANH, 24 tahun, warga Kecamatan Ploso, dan RG, 20 tahun, warga Kecamatan Kabuh.

Selain melakukan kekerasan terhadap korban, kelompok tersebut juga melakukan kekerasan terhadap barang. Sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi S-2461-JCC tertinggal di lokasi keributan.

Sepeda motor tersebut kemudian dirusak hingga hancur dan dibakar oleh tersangka bersama kelompok pemuda lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima potong jaket hoodie, satu celana pendek kain warna hitam bergambar gigi, dua celana jeans panjang warna hitam, dua unit telepon seluler, lima batu kali, satu selang warna cokelat dengan panjang sekitar 50 sentimeter, serta satu kaus lengan pendek warna hitam komunitas Gondo Mayet.

Polisi juga mengamankan satu rangka sepeda motor yang hangus terbakar, STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2022 nomor polisi S-2461-JCC, serta beberapa unit sepeda motor lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

AKP Magribi menyampaikan bahwa korban dalam sejumlah kejadian tersebut bukan merupakan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro.

“Perlu diketahui bahwa korban bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka datang secara liar dari Kediri, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Di Kabupaten Jombang mereka melaksanakan konvoi dengan kendaraan roda dua sehingga terjadi keributan dengan warga sekitar,” jelasnya.

Menurutnya, kelompok remaja dan pemuda yang terlibat dalam kejadian tersebut rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Polres Jombang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya dalam pergaulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap putra-putrinya terkait pengawasannya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus dengan pergaulan yang menjurus ke kekerasan,”tegas AKP Magribi.

Polres Jombang juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Jombang siap memberikan respon cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”pungkasnya.

Views: 19

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi