Produksi Upal Senilai Rp. 3,8 Milyar, Dua Warga Jombang Diringkus Polresta Banyuwangi

Kamis, 7 Oktober 2021 11:26 WIB
Reporter : Redaksi

 

SURABAYA, Abdirakyat.com – Polresta Banyuwangi, didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi senilai Rp. 3,8 Milyar. Kamis, (16/9/2021).

Atas peristiwa ini, Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap 5 (Lima) orang tersangka, yakni dengan inisial ASP (63), warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37), warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,”jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021) pagi.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak Rp. 37. 371 lembar, dengan nilai Rp. 3,8 Milyar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,”sambungnya.

Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali dan AUW alias Gus Mad.

“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,”sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,”kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP. Nasrun Pasaribu.

Kemudian pada tanggal 28 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB, mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua tas ransel berisi upal senila 1 Juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,”tambahnya.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021 sekira pukul 01.0 WIB, berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 300 dengan nilai Rp. 30 juta.

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,”pungkasnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp. 37.371 ribu dengan nilai Rp. 3,8 milyar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang, serta alat potong kertas.

Sedangkan kepada lima tersangka, akan dijerat dalam Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi