JOMBANG, AbdirakyatNews – Unit Reskrim Polsek Bareng, dipimpin Kanit Reskrim berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang diketahui dua orang itu digrebek unit Reskrim Polsek Bareng pada Rabu, (21/04/0/2021) malam, di Jalan Raya, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Masing-masing pelaku yakni berinisial A-A-S (20), asal Dusun Serning, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan A-Z-R (22), asal Jalan Redoso, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Sebelumnya anggota Reskrim Polsek Bareng mendapat informasi, bahwa di Jalan Raya, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan narkotika (sabu). Selanjutnya malakukan penyelidikan, sekira jam 22.30 Wib dilakukan pengerebekan dan dapat diamankan pelaku inisial A-A-S (20) dan A-Z-R (22),”terang Kapolsek Bareng, AKP. Nanang Sujianto, SH.
Dari penangkapan pelaku, unit Reskrim Polsek Bareng menemukan barang bukti berupa ; 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 0.22 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital merk QC.PASS
Sebuah bekas bungkus rokok Surya Uang Rp. 200.000, 1 (Satu) buah HP VIVO warna biru beserta Simcardnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bareng, guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dijerat dalam Pasal : 114 Ayat (1) Jo pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”tutur Kapolsek Bareng, AKP. Nanang Sujianto, SH. (ry/st)