Reskrim Polsek Bareng Grebek Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 24 April 2021 04:24 WIB
Reporter : Redaksi

JOMBANG, AbdirakyatNews – Unit Reskrim Polsek Bareng, dipimpin Kanit Reskrim berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. 

Pelaku yang diketahui dua orang itu digrebek unit Reskrim Polsek Bareng pada Rabu, (21/04/0/2021) malam, di Jalan Raya, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Masing-masing pelaku yakni berinisial A-A-S (20), asal Dusun Serning, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan A-Z-R (22), asal Jalan Redoso, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Sebelumnya anggota Reskrim Polsek Bareng mendapat informasi, bahwa di Jalan Raya, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan narkotika (sabu). Selanjutnya malakukan penyelidikan, sekira jam 22.30 Wib dilakukan pengerebekan dan dapat diamankan pelaku inisial A-A-S (20) dan A-Z-R (22),”terang Kapolsek Bareng, AKP. Nanang Sujianto, SH.

Dari penangkapan pelaku, unit Reskrim Polsek Bareng menemukan barang bukti berupa ; 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 0.22 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital merk QC.PASS

Sebuah bekas bungkus rokok Surya Uang Rp. 200.000, 1 (Satu) buah HP VIVO warna biru beserta Simcardnya. 

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bareng, guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dijerat dalam Pasal : 114 Ayat (1) Jo pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”tutur Kapolsek Bareng, AKP. Nanang Sujianto, SH. (ry/st)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi