NGANJUK, Abdirakyat.com – Sebanyak 3 orang pengedar pil koplo inisial Wh (37), asal Desa Karangsemi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, RV (33), asal Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan MH (34), asal Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti 6.782 butir dan uang tunai Rp.210.000,- berhasil diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sabtu (12/02/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP. Pujo Santoso, S.H. bersama anggotanya melakukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” beberapa hari sebelumnya yang melaporkan di sepanjang jalan Baypass Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.
“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di jala Baypass (TKP awal), setelah digeledah kedapatan membawa 95 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari (Wh) alamat Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,”ungkap Pujo.
Ia menambahkan, Unit Resmob Satresnarkoba selanjutnya menangkap WH dan berhasil mengamankan 6.653 butir pil koplo beserta uang tunai Rp.210.000,- yang belakangan diakui didapat dari RV. Dari pengakuan RV pil koplo tersebut dipasok oleh MH.
Hingga berita ini diturunkan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain.
“Dari keterangan MH, ia mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari“Wawan”(DPO masih dalam pengembangan) alamat wilayah Jombang. (adi)