Sedang Asyik Tidur Di Teras Kos, Handphone Milik Pelajar Raib Dibawa Kabur Maling

Sabtu, 1 Mei 2021 07:06 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyatnews – Maraknya kasus pencurian menjelang Hari Raya Idul Fitri sering saja terjadi. Maka selalu berhati-hati lah, karena tindak kejahatan akan selalu mengintai kita kapanpun dan dimanapun.

Seperti yang terjadi di rumah Kos, yang terletak di Jalan Kenanga, Perum Mahameru, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Kamis, (29/04/2021) pagi. Sebuah Handphone (Hp) milik seorang Pelajar/ Mahasiswa asal Dusun Sabreh , Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan raib dibawa kabur maling.

Setelah mengetahui Handphone miliknya hilang, kemudian korban, Walid Anwar Ismail (22), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial M-F-M (20), Pelajar/Mahasiswa, asal Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 06.00 Wib pada saat pelapor Walid Anwar Ismail saat sedang tidur di teras depan tempat Kos di Jalan Kenanga Perum Mahameru, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. 

“Pelapor meletakkan HPnya disamping kepala sebelah kanan pada saat tidur dan saat pelapor bangun tidur, pelapor mendapati HP miliknya sudah tidak ada/hilang. Kemudian korban berusaha mencari tahu keberadaan HP tersebut, namun tidak menemukannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan besoknya pada Hari Jumat pukul 22.30 Wib, selanjutnya Anggota Polsek Jombang membawa terlapor ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Dari penangkapan tersangka, Reskrim Polsek Kota menyita barang bukti berupa ; Satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 beserta kunci kontaknya, Uang 800 ribu Tas pinggang warna biru dan Dosbook Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8.

“Selanjutnya, tersangka melanggar dalam Pasal 362 KUHP,”tutur Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, S.H. (ry/st)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi