Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Antar Surat Panggilan MSA ke Ponpes Shiddiqiyyah, Simak Berikut Ini

Jumat, 14 Januari 2022 03:24 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, beserta jajaran dan didampingi Polres Jombang disambut oleh barisan keamanan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman (SHIDDIQIYYAH). Kamis (13/01/2022) siang.

Kedatangan Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bersama rombongan, itu adalah untuk mengantarkan surat pemanggilan dan melakukan penjemputan terhadap MSA.

Namun, kedatangannya tersebut hanya bisa sampai di depan pintu gerbang Ponpes Shiddiqqiyyah saja. Pasalnya, barisan keamanan dari Ponpes tersebut tidak mempunyai wewenang untuk mempersilahkan masuk Aparat Kepolisian yang akan melakukan penjemputan terhadap MSA.

Dalam hal ini, MSA ditetapkan sebagai tersangka pada gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSA tidak diterima Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 16 Desember 2021 lalu dan sudah dinyatakan P.21 oleh Kejati Jatim.

Salah satu anggota barisan keamanan Ponpes (Teddy) menyampaikan kepada Aparat Hukum, bahwa dirinya tidak mempunyai wewenang untuk mempersilahkan masuk kedalam Ponpes SHIDDIQIYYAH.

“Mohon izin dan mohon maaf, bahwa saya tidak bisa mempersilahkan rombongan Kepolisian untuk masuk dan menerima surat dalam bentuk apapun, karena saya tidak mempunyai wewenang itu,”ucap Garda Keamanan, kepada Jajaran Polda Jatim.

Dari Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP. Hendra Eko Triyulianto, hanya bisa menyampaikan secara lisan kepada perwakilan Ponpes, di area depan gerbang pintu masuk, bahwa ada surat perintah pemanggilan kepada MSA.

“Saya tidak akan mengganggu ketentraman Bapak – Bapak. Mohon maaf, kami hanya melaksanakan tugas kami dari Polda Jatim. Kami hanya menyampaikan kalau ada surat panggilan untuk Mas Beki. Itu kalau beliau ada, kalau tidak ada yah tidak apa-apa. Saya tidak akan mengganggu ketenangan Bapak – Bapak, itu saja Assalamualaikum,”kata AKBP. Hendra.

Ditempat terpisah (didalam mobil), AKBP. Hendra Eko Triyulianto, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait tujuan datang ke Pondok Pesantren (Ponpes) SHIDDIQIYYAH, ia menyebut atas perintah dari Polda Jatim untuk melakukan penjemputan terhadap MSA.

“Kewajiban kami (Polda Jatim – red), adalah menyerahkan Mas Beki kepada Kejaksaan. Tapi kelihatannya Mas Beki tidak ada di Pondok Pesantren, itu saja mas,”terangnya.

Ketua Umum DPP Organisasi Shiddiqiyyah, Joko Herwanto saat di konfirmasi Abdirakyat.com dan beberapa awak media mengatakan, bahwa ia juga menerima informasi yang sama dari temen-temen petugas keamanan dari Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, bahwa ada petugas dari Polda didampingi dari Polres Jombang untuk menyampaikan surat panggilan kepada Gus Beki.

“Di informasikan tadi, bahwa pihak keamanan di pesantren ini tidak punya kewenangan untuk menerima surat tersebut dan disarankan untuk menghubungi tim pengacara dari Gus Beki. Kami juga menginformasikan dan menghimbau, agar semua pihak bisa menahan diri. Mudah-mudahan kita semua bisa mengikuti proses mekanisme hukum yang ada,”terangnya.

Selain itu, Joko Herwanto menuturkan, bahwa hari ini Gus Beki beserta tim pengacara berupaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan yang kedua.

“Kita menunggu itu semua, apapun keputusannya akan kita hargai dan kita hormati. Sekali lagi apa yang terjadi Pesantren, bukankah kami untuk melawan hukum, menghambat petugas-petugas institusi PolriPolri dan kita menghormati Itu semua,”ungkapnya.

Menurut Joko Herwanto, bahwa upaya untuk mencari keadilan praperadilan juga akan ia hormati dan diikuti bersama.

“Kami sampaikan, bahwa Gus Beki sekarang posisi ada di pesantren dan dalam kondisi kurang enak badan,”ujarnya.

Joko Herwanto berharap, agar apa yang terjadi ini bisa terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Tentu saja, harapannya adalah keadilan dapat ditegakkan dengan se objektif mungkin. Tentu saja dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada dan bukan semata-mata kasus ini dipaksakan dengan adanya berbagai macam tekanan dari berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang lain, “pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi