Usai Mabuk, Pemuda Asal Sumbermulyo Dikeroyok Hingga Memar

Senin, 17 Mei 2021 16:58 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang, Jawa Timur menangkap Dua orang pelaku pengeroyokan disamping Tempat Pemakaman Umum (TPU), Dusun Parimono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kedua pelaku yaitu berinisial NP (22), asal Dusun
Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dan MZ (25), asal Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap pada Sabtu, (15/05/2021) sekitar jam 22.00 wib, di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki bernama Rahmad Bagus Kastyo Adi (23), asal Dusun/Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, S.H mengatakan, pada hari Rabu, (12/05/2021) sekira pukul 23.00 wib, korban tiba di warung kopi didepan pemakaman umum mendatangi temannya yang bernama Nizar untuk cangrukan minum kopi, kemudian setelah sampai lokasi disugui minuman keras berakohol jenis arak oleh temannya tersebut dan minum-minum. Hal tersebut dilakukan pelapor bersama dengan temannya sampai pukul 24.30 wib, lalu pelapor tertidur karena sudah mabok berat diwarungkopi tersebut.

”Pada pukul 02.00 wib, korban dibangunkan oleh pemilik warung disuruh pulang karena akan tutup. Namun sebelum pulang, pelapor dituntun oleh pemilik warung tersebut kesamping makam (tempat pembuangan sampah) untuk mencucimuka dan tiba-tiba terjadi perkelahian dan pemilik warung manggil teman-temannya terjadilah pengroyokan. Kemudian korban ditinggal di TKP, lalu pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Jombang,”terangnya.

Selanjutnya dari penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa ; Jaket warna hijau botol, Kaos warna Abu-abu dan Bongkahan Batu Aspal.

”Modus Operandi terlapor melakukan pengeroyokan menggunakan
alat berupa batu dengan cara dipukulkan di bagian kepala yang mengakibatkan luka robek dikepala, kemudian luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan luka robek di pipi kanan, sehingga dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di RSUD Jombang,”tutur Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, S.H.

Kapolsek Bambang menambahkan, bahwa Pasal yang dilanggar tersangka adalah ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi