JOMBANG, Abdirakyat.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang resmi menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19 Februari 2026) ini menjadi langkah awal krusial dalam memastikan kelancaran operasional sekolah swasta di wilayah tersebut.
Bertempat di Aula 1 Gedung Disdikbud Jombang, acara ini diikuti oleh perwakilan dari 560 lembaga pendidikan. Peserta terdiri dari jenjang SD/MI Swasta, SMP/MTs Swasta, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh alokasi dananya bersumber dari APBD Murni Kabupaten Jombang Tahun 2026.
Dalam arahannya, Tim Hibah Disdikbud Jombang menekankan bahwa NPHD merupakan dokumen wajib yang berfungsi sebagai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah. Penandatanganan ini menjadi syarat mutlak sebelum dana BOSPD dapat dicairkan.
“NPHD adalah instrumen pengikat agar pelaksanaan hibah tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalamnya memuat aturan main yang jelas, mulai dari mekanisme pencairan, waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan,” ujar perwakilan Tim Hibah dalam sesi sosialisasi tersebut.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai mekanisme distribusi dana. Pada tahun anggaran 2026, dana BOSPD direncanakan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga secara bertahap.
Pencairan akan dibagi ke dalam empat tahap atau setiap triwulan sekali. Skema ini diterapkan untuk memastikan arus kas di tiap satuan pendidikan tetap stabil sepanjang tahun, sehingga proses belajar mengajar tidak terkendala masalah biaya operasional.
Melalui kegiatan ini, Disdikbud Jombang berharap muncul kesepahaman yang komprehensif di tingkat pengelola sekolah mengenai hak dan kewajiban mereka.
Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan pelaksanaan program BOSPD 2026 tidak hanya tepat sasaran secara fungsi, tetapi juga tertib secara administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Dengan terealisasinya penandatanganan NPHD ini, operasional pendidikan di ratusan lembaga swasta di Jombang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Views: 22




















