Bupati Jombang Lakukan Percepatan Penyaluran Bansos

Kamis, 22 Juli 2021 12:20 WIB
Reporter : Redaksi

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia dan Indonesia khususnya yang hingga kini belum berakhir, sangat berdampak pada kehidupan perekonomian. Ditambah lagi dengan adanya PPKM darurat yang saat ini diperpanjang dengan PPKM Level 4 Covid-19.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jombang melaksanakan pemberian bantuan sosial berupa uang kepada lansia terlantar, anak yatim, anak yatim piatu, anak terlantar penyandang disabilitas, gelandangan dan pengemis di luar panti pada program rehabilitasi sosial Tahun 2021. Besarnya bantuan adalah Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang dan diberikan satu kali dalam satu tahun. Kamis, (22/7/2021).

“Bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi kepada penerima manfaat khususnya kepada lansia terlantar, anak yatim, anak yatim piatu, anak piatu, anak terlantar penyandang disabilitas, gelandangan dan pengemis di luar panti pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan barokah,”tutur Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab usai menyerahkan bantuan sosial secara simbolis di Balai Desa Mojowarno.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab juga mengingatkan agar masyarakat tetap Ikhtiar dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinsos Kabupaten Jombang, Hari Purnomo mengatakan, bahwa calon penerima bantuan telah terdata di SIDASU (Sistem Informasi Data Sosial Terpadu) pada N-1. Calon penerima diusulkan oleh Kepala Desa mengetahui Camat, Calon penerima memiliki alamat yang jelas sesuai dengan BNBA, Calon penerima masih menggantungkan hidupnya pada bantuan orang lain.

Syaratnya terdaftar sebagai penduduk setempat, yang dibuktikan dengan identitas kewarganegaraan (KK, KTP, atau Surat Keterangan Domisili). Terdaftar di SIDASU dan telah dilakukan pengungkit oleh perangkat desa dan tenaga TKSK Kecamatan, mengetahui Kepala Desa. Penerima Manfaat di luar panti. Penerima manfaat bukan penerima bansos lainnya.

Penyaluran bantuan Sosial berupa uang yang bertepatan dengan percepatan pengiriman Bansos sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI, di mana dalam situasi PPKM darurat yang berdampak salah satunya pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, sesuai SK Bupati Jombang No :188.4.45/114/415.10.1.3/ 2021 tentang daftar penerima bantuan sosial berupa uang yang telah di evaluasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang, jumlah 491orang dengan sasaran lansia terlantar, anak yatim, anak yatim piatu, anak piatu, anak terlantar dan disabilitas.

“Adapun telah di laksanakan di Kecamatan Wonosalam pada 15 Juli 2021 dengan sasaran sebanyak 87 Orang dan hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2021 di Kecamatan Mojowarno dengan sasaran sebanyak 107 Orang, sedangkan di Kecamatan Bareng akan disampaikan pada 27 Juli 2021 dengan sasaran sebanyak 297 Orang,”terang Hari Purnomo.

Penyerahan bantuan kepada penerima manfaat di pusatkan di Balai Desa dengan melibatkan Kecamatan, Desa dan TKSK, serta PKH dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang sangat ketat dan penerima manfaat sudah melakukan Vaksin Covid-19. (ry/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi