Diduga Cacat Prosedur, Sertifikat Tanah Terbit Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris di Mojodowo Mojokerto

Rabu, 7 Januari 2026 18:25 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

MOJOKERTO, Abdirakyat.com – Dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah milik warga mencuat di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sebuah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2020 diduga diterbitkan tanpa tanda tangan salah satu ahli waris, sementara seluruh saksi yang tercantum justru berasal dari perangkat desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, salah satu anak ahli waris berinisial Y mengaku tidak pernah diberi tahu terkait proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Sebelum meninggal, saya pernah menanyakan sertifikat tanah itu kepada bapak. Namun bapak mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah di atasnamakan ke E,”ungkap Y.

Y menuturkan, penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan polemik di antara anak-anak almarhum K. Bahkan, karena konflik yang muncul, almarhum K disebut sempat membakar sertifikat tanah tersebut.

“Waktu itu sertifikatnya diambil dan dibakar oleh bapak. Setelah itu E mengurus kembali penerbitan sertifikat ke Pemerintah Desa Mojodowo,”imbuhnya.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah seluruh saksi yang tercantum dalam dokumen penerbitan sertifikat tercatat sebagai perangkat Desa Mojodowo.

“Saya kaget, tiba-tiba sudah ada tanda tangan saksi dari beberapa perangkat desa. Seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu dengan saudara-saudara yang lain,”tambahnya.

Selain itu, ahli waris lain berinisial S disebut menolak menandatangani dokumen terkait. Penolakan tersebut diduga karena adanya unsur paksaan dari pihak E.

“S (adik, red) juga sempat didatangi perangkat desa untuk diminta tanda tangan. Namun ia menolak, karena saya tidak dilibatkan dalam proses tersebut,”ucap Y.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur, transparansi, serta netralitas aparatur desa dalam proses administrasi pertanahan yang dilakukan saat itu.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mojodowo, Moh. Imam Mashudi, pada Rabu (7/1/2026). Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat pada akhir tahun 2019, sementara permasalahan tersebut muncul setelah masa jabatannya dimulai.

“Saya mulai menjabat akhir 2019, dan setelah itu baru muncul permasalahan ini. Untuk proses sebelumnya, saya juga masih menelusuri,”terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali informasi dari berbagai pihak guna memperoleh kejelasan serta titik terang atas dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Views: 40

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi