Limbah Cair Dan Asap Pabrik Cemari Warga, Dewan PKS Angkat Bicara

Jumat, 10 September 2021 01:03 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Persoalan pencemaran lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Nganjuk tampaknya masih menjadi tranding topik dikalangan dewan dan masyarakat.

Meskipun tergolong klasik, namun fakta dilapangan keluhan masyarakat terus bermunculan. Tentunya masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan aliran sungai apur tempat pembuangan limbah cair dari dua pabrik yang berdiri sudah puluhan tahun di Kabupaten Nganjuk. Yaitu Pabrik Gula ( PG) Lestari Patianrowo dan PT. Jaya Kerttss ( Jaker) Kertosono.

“Kalau musim kemarau seperti ini sungai apur berbau busuk. Airnya juga berubah warna menjadi hitam pekat,”keluh sejumlah warga yang berhasil ditemui.

Dengan kondisi itu dikatakan warga Desa Patianrowo untuk mengantisipasi tidak mencemari air bersih rata rata warga patianrowo yang rumahnya dekat aliran sungai apur memilih menggali sumur dengan kedalaman rata rata diatas 30 meter. ” Kalau tidak digali dengan kedalaman  dibawah dasar sungai takutnya air limbah bisa merembes ke sumur,”terangnya.

Selain terkena dampak pencemaran udara ( bau busuk limbah), air dan tanah, ternyata warga yang hidup berdekatan dengan lokasi dua pabrik tersebut ( PG Lestari dan PT Jaker) terganggu dengan kotoran jelaga (langes,red) yang masuk rumah rumah warga. ” Langes masuk rumah warga ketika musim kemarau panjang. Itu terjadi sejak pabrik berdiri,”tutur para warga.

Menanggapi persoalan warga terdampak pencemaran limbah cair tersebut , Moh.Shoberi salah satu anggota DPRD Nganjuk dari Komisi lV angkat bicara.Menurut politisi PKS ini menilai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait yang menangani bidang lingkungan hidup beserta persoalannya dianggap gagal.

“Ini persoalan lama, kenapa tidak kunjung selesai. Masyarakat jangan terus dijadikan korban. Aturan sudah jelas termasuk sangsi sangsinya juga jelas.Jangan sebatas dibina saja tapi juga diberi sangsi jika perusahaan tidak patuh aturan,”tegas Moh.Shoberi . 

Bicara soal aturan, bapak empat anak asli kelahiran kota semen gresik ini menyebut undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Dijelaskan dia bahwa sesuai pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa perusahaan atau industri memiliki kewajiban diantaranya mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan perusahaan tersebut.Termasuk berkewajiban menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

Didalam undang undang perindustrian pasal 21 ayat 1 lebih lanjut dikatakan pria alumnus LIPIA Jakarta ini menambahkan jika perusahaan dengan sengaja melanggar rambu rambu tersebut sebetulnya bisa ditindak secara hukum pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun denda Rp 100 juta “Kalau pelanggarannya katagori tidak disengaja atau kelalaian diancaman hukuman penjara satu tahun denda satu juta rupiah,”imbuhnya.

Di sisi lain lebih lanjut dikatakan Moh Shoberi karena keberadaan perusahaan memiliki peran penting untuk mendongkrak PAD dan bisa menyerap tenaga kerja ( mengurangi angka penggangguran ), maka peran pemerintah daerah untuk intens melakuan pembinaan dan pengawasan. “Yang jelas setiap pendirian perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek,”pungkasnya. ( adi )  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi