Misteri Anggaran Publikasi Jombang: Proposal Masuk, Jawaban Tak Kunjung Tiba

Kamis, 26 Februari 2026 12:48 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JOMBANG, Abdirakyat.com – Dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jombang kian menguat. 

Proposal kerja sama media yang diajukan rutin setiap tahun diduga hanya menjadi formalitas tanpa kejelasan mekanisme seleksi maupun transparansi anggaran.

Sejumlah perusahaan pers lokal mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administratif saat mengajukan proposal, mulai dari legalitas badan hukum, susunan redaksi, data pembaca, hingga portofolio pemberitaan. 

Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima jawaban resmi, baik persetujuan maupun penolakan.

“Kalau memang tidak bisa masuk, setidaknya ada surat balasan atau penjelasan. Ini tidak ada sama sekali. Seolah proposal hanya dikumpulkan tanpa pernah diproses secara terbuka,”kata Lilik Ariyanti, salah satu pimpinan media di Jombang.

Di sisi lain, beberapa media disebut-sebut secara konsisten mendapatkan kontrak kerja sama publikasi dengan nilai anggaran yang dinilai signifikan. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal standar seleksi dan dasar pertimbangan yang digunakan masing-masing OPD.

Penelusuran menunjukkan tidak adanya pengumuman resmi mengenai: Kriteria seleksi media rekanan, Besaran anggaran publikasi di tiap OPD, Daftar media yang menerima kerja sama. 

Padahal, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja jasa publikasi seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan non-diskriminatif.

Lilik Ariyanti menilai, pengabaian proposal tanpa pemberitahuan tertulis berpotensi masuk kategori maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan. 

Selain itu, pola kerja sama tertutup dapat membuka ruang konflik kepentingan serta ketidakadilan dalam persaingan usaha media lokal.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara. 

Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap warga.

“Ini bukan persoalan siapa yang dapat dan siapa yang tidak. Ini soal akuntabilitas uang publik dan keadilan bagi pelaku usaha pers,”tegas Hema, salah satu pengelola media lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait standar operasional prosedur (SOP) kerja sama media maupun alasan tidak adanya balasan atas proposal yang masuk.

Sejumlah insan pers mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka daftar media rekanan, mengumumkan anggaran publikasi secara terbuka, menetapkan kriteria seleksi tertulis, serta memberikan jawaban resmi atas setiap pengajuan proposal.

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mekanisme permohonan informasi publik melalui PPID hingga pelaporan ke Ombudsman disebut menjadi opsi yang akan ditempuh.

Persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menerapkan prinsip good governance serta menjaga iklim pers daerah yang sehat dan berkeadilan. (Red) 

Views: 42

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi