Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tanpa SLF, 314 Menara Hanya 9 Berizin

Senin, 2 Maret 2026 16:14 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 menara yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan tower yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Purwanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah, kata dia, mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,”ujarnya.

Ia memastikan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Pemilik menara diminta segera melengkapi izin SLF sebagai dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Dinas PUPR berperan melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo turut dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemkab Jombang menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan.

Views: 24

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi