JOMBANG, Abdirakyat.com – Sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, digerebek Satresnarkoba Polres Jombang setelah diketahui dijadikan lokasi penanaman ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Pada hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut cukup mengejutkan. Dua dari tiga kamar tidur diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.
“Dari hasil penggeledahan sementara, kami menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja,” lanjutnya.
Tak hanya tanaman ganja segar, polisi juga menyita ganja kering dengan berat sekitar 5,3 kilogram, serta sejumlah toples berisi ganja yang direndam.
Berdasarkan pengakuan awal, terduga pelaku mengaku baru satu kali melakukan panen. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku baru satu kali panen, tetapi hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” tegas Kapolres Jombang.
Lebih lanjut, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa bibit atau biji ganja yang digunakan pelaku diperoleh dari wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Informasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Views: 52




















