JOMBANG, Abdirakyat.com – Warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria paruh baya yang ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui bernama Bambang (50), warga setempat yang selama ini hidup seorang diri. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang sudah beberapa hari tidak melihat aktivitas korban.
Kepala Desa Sengon, Totok Sutjahjo, menjelaskan bahwa keluarga mulai merasa ada kejanggalan karena rumah korban terlihat sepi dalam waktu cukup lama.
“Yang pertama mengetahui adalah pihak keluarga. Mereka curiga karena sekitar satu minggu korban tidak terlihat keluar rumah,”terangnya.
Kecurigaan semakin kuat karena kondisi rumah tidak seperti biasanya. Jika bepergian, korban kerap mengunci rumah dari luar. Namun kali ini, pintu dalam keadaan tidak terkunci sehingga keluarga memutuskan untuk mendobraknya.
“Biasanya digembok dari luar kalau pergi. Karena lama tidak terlihat dan kondisi berbeda, akhirnya pintu didobrak,”kata Totok.
Setelah pintu terbuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar. Kondisi jasad yang membusuk dan menghitam mengindikasikan korban telah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Menurut Totok, korban dikenal sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) dan menjalani hidup seorang diri. Dalam kesehariannya, Bambang bekerja sebagai tukang becak.
“Memang tinggal sendirian dan memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Sehari-hari bekerja sebagai tukang becak,”tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan penemuan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kota Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur, mengatakan jenazah telah dievakuasi ke RSUD Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, ditemukan jasad pria dalam kondisi sudah membusuk,”ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga meninggal akibat sakit yang dideritanya. Keluarga menyebut korban memiliki riwayat penyakit lambung. Meski demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Views: 31




















