Tidak Kantongi Ijin, Pengusaha Pabrik Pemecah Batu Nekat Beroperasi, Warga Gejakan Geram

Senin, 21 Maret 2022 12:22 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

NGANJUK, Abdirakyat.com  –  Pabrik pemecah batu yang berdiri dan beroperasi di Desa Mungkung Kecamatan Loceret milik Kasun Desa Candirejo, Loceret, Riyanto yang akrab dipanggil Boxer terancam akan ditutup untuk kedua kalinya.

Persoalannya masih sama yaitu terkait pencemaran lingkungan dan legalitas usaha yang terindikasi bodong.

Untuk diketahui, awal penutupan sementara sesuai berita acara yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi ( Satpol) Pamong Praja Pemkab Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 tercatat pihak pengusaha telah melanggar Perda nomor 08 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda nomor 03 tahun 2017 tentang bangunan gedung.

Pasca penutupan pabrik tersebut selang 6 bulan atau tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 pihak pengusaha tiba tiba beroperasi kembali tanpa melakukan ijin lingkungan dan lebih parahnya sampai berita ini ditulis, pihak pengusaha juga belum mengantongi ijin operasional dari daerah tapi nekat beroperasi.

Dengan kenekatannya Kasun Boxer tersebut , spontan memancing kemarahan warga Desa Gejakan. Itu dibuktikan pada hari ini Senin, (21/03/2022) tidak kurang dari 30 warga mendatangi kantor desa setempat guna menyampaikan keluhannya kepada Kepala Desa Gejagan, Dedy Nawan yaitu terkait polusi debu dan suara bising mesin pemecah batu yang jaraknya berdekatan dengan pemukiman penduduk Desa Gejakan atau persis berada di utara pabrik pemecah batu.

” Ya betul hari ini warga saya menyampaikan uneg unegnya terkait permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari selep pemecah batu. Permintaan mereka selep  harus tutup karena mengganggu kenyamanan lingkungan,” terang Dedy Nawan.

Untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut masih kata Dedy Nawan langkah awal kita buatkan surat aduan ditujukkan kepada Plt.Bupati.

“Jika permintaan warga tidak terkabul, opsi kedua akan turun kejalan gelar aksi demo besar besaran di gedung dewan dan pendopo kabupaten,” papar Dedi Nawan.

Hal senada disampaikan sejumlah warga usai ngudo roso dengan kades Dedy menyatakan siap dan sepakat gelar demo.

“Kalau pak bupati tiddak merespon, kita rencanakan turun jalan, “kata para warga. 

Sementara itu dittempat terpisah disampaikan Kasatpol PP Nganjuk,Samsul Huda akan segera turun cek lokasi dengan dasar laporan  dari masyarakat.

“Kita melaksanakan tugas harus prosedur ,” ujar Kasatpol PP saat dihubungi lewat telpon selularnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Mungkung , Purnomo jika selama pabrik itu beroperasi belum pernah menerima  berkas permohonan mengurus ijin dari pihak pengusaha.

“Selama ini saya belum pernah menandatangani berkas permohonan ijin usaha. Baik keterangan domisili maupun berkas pengajuan IMB,” tutur Kades Mungkung. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi