JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang bergerak cepat melakukan akselerasi penyaluran honorarium bagi seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kabupaten Jombang.
Di bawah arahan langsung Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., proses verifikasi dokumen terus dipantau secara ketat guna memastikan hak pengurus lingkungan tersampaikan tepat waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., menyatakan bahwa hingga Jumat (6/3/2026), progres administrasi menunjukkan tren positif.
Sejumlah kecamatan telah mulai menyetorkan berkas pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
“Target kami sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda yang telah diluncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” tegas Agus Purnomo.
Berdasarkan data terkini, terdapat dua kecamatan yang menunjukkan progres paling signifikan dalam penyetoran berkas pada hari ini:
* Kecamatan Mojowarno: 11 desa telah resmi masuk ke DPMD.
* Kecamatan Perak: 13 desa telah menyelesaikan tahap pengajuan.
Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen agar distribusi honorarium ini tidak melampaui pertengahan bulan.
Langkah ini didukung penuh oleh regulasi teknis dalam SE Sekda yang menjadi acuan kerja bagi pemerintah desa di seluruh wilayah Jombang.
Guna mengejar tenggat waktu tersebut, DPMD Jombang melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) verifikator dan pihak kecamatan.
Strategi “jemput bola” diterapkan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan kendala administratif di tingkat desa secara real-time.
Langkah percepatan ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi stimulan bagi para pengurus RT dan RW.
Sebagai garda terdepan pelayanan publik, kepastian insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi pengabdian masyarakat di tingkat paling dasar serta mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan tepat waktu. (rozi)
Views: 52




















