Antisipasi Kriminalisasi Guru, DPRD Jombang Susun Raperda Perlindungan Tenaga Pendidik

Selasa, 31 Maret 2026 09:00 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Jombang yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan hukum, sekaligus memperhatikan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa salah satu latar belakang penyusunan regulasi ini adalah meningkatnya kasus hukum yang menimpa guru, khususnya saat menjalankan proses pendidikan dan pendisiplinan terhadap siswa.

“Guru memiliki tujuan mendidik dan membentuk karakter peserta didik. Namun dalam praktiknya, tidak jarang tindakan pendisiplinan justru berujung pada persoalan hukum,”kata Kartiyono kepada wartawan, Senin (30/3).

Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para guru selama menjalankan tugas pendidikan, sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas.

“Negara harus hadir memastikan para pendidik dapat menjalankan perannya tanpa dihantui kekhawatiran akan kriminalisasi,”tambahnya.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Jombang berupaya menghadirkan regulasi yang objektif, humanis, serta berkeadilan bagi semua pihak. Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya melibatkan kalangan pendidik, tetapi juga berbagai unsur masyarakat.

Dalam agenda pembahasan terbaru, Bapemperda mengundang perwakilan siswa dari SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Jombang, serta organisasi pelajar IPNU dan IPPNU untuk menyampaikan pandangan mengenai pola pendisiplinan yang dinilai manusiawi di lingkungan sekolah.

Selain itu, DPRD juga melibatkan unsur akademisi dari Komisariat Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha) serta Senat Mahad Aly Hasyim Asy’ari.

Sementara dari sisi perlindungan anak dan aspek hukum, turut dihadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Women Crisis Center (WCC), serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

“Sebelumnya kami juga sudah melibatkan PGRI, Dewan Pendidikan, hingga praktisi pendidikan seperti Pergunu untuk memberikan masukan,”ujar Kartiyono.

Tidak hanya menyoroti aspek perlindungan hukum, Raperda ini juga memuat perhatian terhadap kesejahteraan serta hak intelektual guru yang selama ini dinilai masih perlu diperkuat melalui regulasi daerah.

Kartiyono menegaskan, guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Karena itu, hak dan perlindungan mereka perlu dijamin melalui payung hukum yang jelas.

“Melalui regulasi ini, kami berharap hak-hak guru dapat terlindungi dengan baik, karena merekalah yang menyiapkan generasi pemimpin bangsa di masa depan,”pungkasnya. (red)

Views: 37

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi