JOMBANG, Abdirakyat.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang kembali menggelar Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Jogoroto pada Senin (29/6/2026) dengan melibatkan petugas pendata dari 11 desa.
Sebanyak 11 desa yang mengikuti kegiatan tersebut meliputi Desa Jogoroto, Jarakkulon, Alang-Alang Caruban, Sukosari, Sawiji, Mayangan, Sumbermulyo, Ngumpul, Tambar, Janti, dan Sambirejo. Para petugas akan bertugas membantu proses pendataan kendaraan bermotor di wilayah desa masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Jogoroto.
Camat Jogoroto, Nunik Hidayati, ST, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya pendataan opsen PKB dan BBNKB sebagai upaya pemutakhiran data kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang.
Menurutnya, data yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan akan menjadi dasar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, petugas diminta memahami seluruh teknis pendataan sebelum terjun langsung ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Ia meminta petugas bekerja secara teliti, tertib, dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait selama pelaksanaan pendataan.
Materi pertama disampaikan oleh Jojok Rachmat Wibowo, S.E. dari UPT PPD Jombang yang menjelaskan konsep opsen, mekanisme pemungutan, perbedaan STNK sebelum dan sesudah penerapan opsen, hingga perubahan mekanisme bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rudi Ananta, S.Si., M.T. memaparkan teknis pelaksanaan pendataan, mulai dari alur kerja, pembagian tugas petugas, sasaran pendataan hingga berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan saat melakukan pendataan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Jogoroto. Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, tingkat kepatuhan pembayaran PKB mencapai 77,29 persen.
Dari total 8.617 objek kendaraan, sebanyak 6.660 objek telah melakukan pembayaran pajak, sedangkan 1.957 objek lainnya masih belum memenuhi kewajiban pembayaran.
“Data tersebut diharapkan menjadi acuan bagi petugas dalam mengidentifikasi potensi pajak kendaraan bermotor di masing-masing desa sehingga pelaksanaan pendataan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,”katanya.
Materi terakhir disampaikan oleh Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K. mengenai penggunaan aplikasi E-SPOS sebagai media pencatatan hasil pendataan. Aplikasi tersebut diharapkan mampu mendukung proses pengumpulan data agar lebih tertata, mudah dipantau, dan menghasilkan basis data yang valid.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama sebelum melaksanakan pendataan di desa masing-masing.
Dengan data yang semakin akurat, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat terus meningkat.
Views: 22




















