Bupati Jombang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Selasa, 8 Juni 2021 05:23 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi, di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin (7/6/2021)

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab hadir bersama Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekdakab Jombang Akh. Jazuli dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jombang menyusun laporan keuangan daerah berbasis akrual sesuai dengan amanat lampiran 1, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang sistem akuntansi yang membawa dampak pada pelaksanaan anggaran serta penyusunan laporan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap laporan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang Tahun anggaran 2020 yang berbasis akrual, Alhamdulillah kami memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan prestasi yang ke-8. Hal ini tidak lepas dari kerja keras dari para eksekutif dan semua pihak yang terkait di pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD,”tulisnya.

Bupati Jombang memaparkan, perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dengan realisasinya selisih lebih dari rencana yang telah ditetapkan. Sehingga menghasilkan sisa pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020.

Dari sisi pembiayaan dapat dijelaskan, bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 527 miliar 547 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen, terealisasi sebesar 507 milyar 576 juta 168 ribu 717 rupiah 29 sen atau sebesar 96,21% . Sehingga kurang dari anggaran sebesar 19 Milyar 969 Juta 141 ribu 822 Rupiah.

“Anggaran sisi pembiayaan tersebut dengan rincian penggunaan sisa perhitungan anggaran tahun lalu, yakni sebesar 507 Milyar 545 Juta 310 Ribu 539 Rupiah 29 sen terealisasi sebesar 507 Milyar 545 Juta 310 Ribu 539 Rupiah 29 sen atau 100% dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar 30 Juta realisasi 858 Ribu 178 Rupiah,”jelasnya.

Selanjutnya, dari besaran pendapatan belanja dan pembiayaan akan diketahui sisa pembiayaan anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020 yang berasal dari surplus antara pendapatan dan belanja sebesar 11 Miliar 213 Juta 152 Ribu 154 Rupiah 92 sen dan pembiayaan neto sebesar 507 Miliar 576 168 Ribu 717 Rupiah 29 sen.

Dengan demikian, didapatkan sisa pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020 sebesar 518 Miliar 789 Juta 320 Ribu 872 Rupiah 21 sen, yang berada di kas Umum Daerah sebesar 466 Miliar 986 Juta 442 Ribu. 687 Rupiah 28 sen, penerimaan di kas bendahara sebesar 40 ribu rupiah , di kas BLUD FKTP Kabupaten Jombang sebesar 16 Miliar 731 Juta 47 Ribu 761 Rupiah 49 sen, di kas BLUD RSUD Jombang sebesar 22 Miliar 21 Juta 451 Ribu 433 Rupiah 53 sen, di cas BLUD RSUD Ploso sebesar 3 Miliar 227 Juta 346 Ribu 462 Rupiah 21 sen sisa dana BOS tahun 2020 yang berada di kas lainnya sebesar 9 Miliar 822 Juta 992 Ribu 527 Rupiah 70 sen,”papar Bupati.

Jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2021 yang telah menetapkan SILPA Tahun anggaran sebelumnya, sebesar 177 Miliar Rupiah maka akan diperoleh selisih sebesar 341 Miliar 789 Juta 320 Ribu 872 Rupiah 21 sen. Dari angka SILPA tahun 2020 tersebut terdapat dana-dana yang bersifat earmark yang harus kita alokasikan kembali sesuai dengan peruntukannya yaitu akumulasi sisa DBHCHT sebesar 4 Miliar 751 Juta 799 Ribu 361 Rupiah 97 sen, sisa DAK fisik reguler dan penugasan sebesar 593 Juta 222 Ribu 12 Rupiah, sisa DAK non fisik sebesar 26 Miliar 962 Juta 19 Ribu 657 Rupiah.

Sedangkan sisa dana DAK tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat mengenai perkiraan dana DAK, maka SILPA yang berasal dari dana DAK akan diperhitungkan sebagai pengurang transfer DAK pada tahun berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya dalam peraturan presiden.

Sisa dana BOS tahun 2020 sebesar 9 Miliar 822 Juta 992 Ribu 527 Rupiah 70 sen, SILPA BLUD yang belum dialokasikan sebesar 30 Miliar 829 Juta 845 Ribu 657 Rupiah 23 sen, dan sisa dana desa tahun 2019 yang tidak disalurkan sebesar 1 Miliar 689 Juta 763 Ribu rupiah dan telah dikembalikan ke kas Negara pada tanggal 9 Maret 2021.

“Disamping itu terdapat sisa bantuan keuangan khusus Provinsi yang harus dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi sebesar 166 Juta 431 Ribu 600 Rupiah. Sehingga sisa dana yang bisa kita alokasikan untuk perubahan APBD 2021 sebesar 266 Miliar 973 Juta 247 Ribu 56 Rupiah 31 sen,”pungkas Bupati Mundjidah Wahabi. (rs/yt/ad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi