DLH Jombang Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Slag Aluminium Sesuai Regulasi

Selasa, 3 Februari 2026 13:51 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JOMBANG, Abdirakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai peraturan perundang-undangan pada Senin (2/2/2026) di Kantor DLH Jombang.

Kegiatan ini diikuti para pengusaha pengelola limbah slag aluminium dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DLH Kabupaten Jombang, M. Amin Kurniawan, ST., M.Ling., yang juga bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah slag aluminium.

“Pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai ketentuan agar kegiatan usaha dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,”terangnya.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. AKP Tansyah Rahman Huda, ST., MH., dari Polda Jawa Timur, memaparkan aspek hukum pengelolaan Limbah B3, mulai dari dasar peraturan perundang-undangan hingga contoh penanganan kasus Limbah B3 di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Arief Hilman Arda, S.Sos., MT., Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, menjelaskan mekanisme pengawasan pengelolaan Limbah B3 slag aluminium.

Ia juga menguraikan kewajiban pengelola limbah, pemanfaatan limbah sesuai aturan, jenis sanksi administratif, serta prosedur penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Fittri Leo Prasianingrum, S.T., M.Ling., Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Timur, yang membahas ekspos penegakan hukum terkait pembuangan Limbah B3 slag aluminium.

Ia menegaskan, bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Adapun Ir. Mohammad Nizam, M.M., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Timur, memaparkan skema pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, kewenangan penerbitan perizinan, ketentuan teknis penyimpanan, serta kewajiban pelaporan pengelolaan limbah.

“Materi tersebut menjadi pedoman praktis bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan taat hukum,”ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Melalui kegiatan ini, DLH Jombang berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan Limbah B3 yang patuh hukum, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.

Views: 30

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi