JOMBANG, Abdirakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (5/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan regulasi yang bertujuan memperkuat legalitas serta tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara substansi, Raperda Pengelolaan BMD memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang milik daerah.
Pengaturan tersebut juga mencakup penetapan pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk SKPD yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Rumah Negara.
Selain itu, Raperda ini mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan aset daerah, disertai ketentuan sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Bupati Jombang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengelolaan BMD bukan sekadar persoalan pencatatan aset, tetapi merupakan instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik dan mewujudkan kemandirian fiskal daerah,”tegasnya.
Views: 25




















