KP2KP Nganjuk Ajak UKM dan UMKM Tertib Bayar Pajak

Sabtu, 24 Juli 2021 01:40 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Saat ini banyak hadir Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ). Keberadaannya yang banyak, hendaknya bisa menjadi bagian agar berkontribusi bagi negara. Caranya adalah dengan tertib membayar pajak.

Friska N. S., selaku pelaksana pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Peepajakan (KP2KP) Nganjuk mengatakan, ada tiga hak dan kewajiban UKM maupun UMKM. Kewajibannya adalah mendaftarkan, membayar dan melaporkan. Mendaftarkan adalah untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian membayar pajak. Dan melaporkan pajak.

“Setelah punya NPWP kita mempunyai kewajiban pembayaran setiap satu bulan sekali. Dimana kewajiban tersebut dikenakan tarif senilai 0,5 persen dari omset yang didapatkan. Selama omset setiap tahunnya di bawah Rp 4,8 milyar, boleh dikenakan sesuai 0,5 persen dari peredaran brutu tiap bulannya. Pajak yang dibayar adalah untuk mendukung pembangunan,”jelas Friska saat menjadi narasumber RSAL FM, Jumat (23/07/2021).

Friska menjelaskan, Kementerian Keuangan juga memberi insentif perpajakan bagi sektor usaha. Insentif akan berlaku hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat imum, dan pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah masa pandemi COVID-19.

Insentif yang dimaksud adalah mulai dari PPh 21 bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 200 ribu tidak mendapat potongan pajak. Untuk UKM dan UMKM, PPh Final tetap melaporkan pajak. “Dan mekanisme pelaporannya, bisa memberi laporan dan PPh ditanggung pemerintah,”lanjutnya.

Sementara itu, Age Wicaksono selaku Penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengatakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP mempunyai perbedaan pada omset. Untuk PKP, adalah yang nilai omsetnya dinatas Rp 4,8 miliar. Sedangkan non-PKP, adalah sebaliknya. Sedangkan kewajibannya, juga berbeda. Misalnya, jika dibutuhkan, maka ada penambahan penggunaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk pada kewajiban pelaporan PPN.

“Pemungutan PPN di bulan tersebut. Maka juga wajib melaporkan atas transaksi yang dilakukan, paling lambat akhir bulan pada bulan berikutnya,”tambah Age. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi