JAKARTA, Abdirakyat.com – Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dibatasi oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini dilakukan agar pesta Nataru tidak di rayakan dengan pesta pesta kembang api, maupun arak-arakan.
Berdasarkan keterangan siaran pers, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta.
Selain itu, juga memperketat penerapan Prokes dan 3T (Tracing, Tracking, Treatment), dan mempercepat vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (red)
Views: 28




















