JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770.
Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp183.766 atau setara dengan 5,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 24 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Keseimbangan Ekonomi dan Daya Beli
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan hasil kajian mendalam. Pemerintah berusaha menjaga titik temu antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.
“Kenaikan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendongkrak daya beli. Di sisi lain, kami berharap ini menjadi suntikan energi positif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas mereka,” ujar Isawan dalam keterangan resminya.
Isawan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan upah. Menurutnya, situasi di Jombang tetap kondusif berkat komunikasi yang sehat antara organisasi pengusaha dan serikat buruh.
“Terima kasih kepada Apindo dan Kadin Jombang yang terus mendukung iklim investasi, serta rekan-rekan Serikat Pekerja yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Peran TNI, Polri, dan media juga sangat besar dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses ini berlangsung,” tambahnya.
Pasca penetapan ini, Disnaker Jombang bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh pemberi kerja patuh terhadap aturan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Pemerintah Kabupaten Jombang optimis bahwa penyesuaian upah ini akan berdampak linear terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan perluasan lapangan kerja melalui peningkatan investasi di masa mendatang.
Sekilas UMK 2026 di Jawa Timur (Top 10):
1 . Kota Surabaya: 5.288.796
2. Kabupaten Gresik: 5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo: 5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan: 5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto: 3.176.101
6. Kabupaten Malang: 3.802.862
7. Kota Malang: 3.736.101
8. Kota Batu : 3.562.484
9. Kota Pasuruan : 3.555.301
10. Kabupaten Jombang: 3.320.770
11 . Kabupaten Tuban: 3.229.092
12. Kota Mojokerto: 3.208.556
13. Kabupaten Lamongan: 3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo: 3.164.326
15. Kota Probolinggo: 3.045.172
16. Kabupaten Jember: 3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi: 2.989.145
18. Kota Kediri : 2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro: 2.685.983
20.Kabupaten Kediri: 2.631.683
21. Kota Blitar: 2.639.318
22. Kabupaten Tulungagung: 2.628.190
23. Kota Madiun: 2.588.794
24. Kabupaten Lumajang: 2.578.320
25. Kabupaten Blitar: 2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk: 2.564.627
27. Kabupaten Ngawi: 2.556.815
28. Kabupaten Magetan: 2.553.866
29. Kabupaten Sumenep: 2.553.688
30. Kabupaten Bangkalan: 2.553.221
31. Kabupaten Madiun: 2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo: 2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek: 2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan: 2.528.004
35. Kabupaten Pacitan: 2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso: 2.496.886
37. Kabupaten Sampang : 2.484.443
38. Kabupaten Situbondo: 2.483.962
Views: 57




















